Logo

Kementerian Agama

Kutai Kartanegara

Layanan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Layanan Seksi PD Pontren Kementerian Agama Kutai Kartanegara meliputi berbagai pelayanan Pada Seksi PD Pontren yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jenis Layanan

Rekomendasi Belajar ke Luar Negeri
Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ)
Tanda Daftar Madrasah Diniyah Takmiilyah (MDT)
Keberadaan Pondok Pesantren
Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)

Persyaratan Rekomendasi Belajar ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Nama yang Bersangkutan, Alamat asal sekolah, nama sekolah yang dituju, piagam lembaga/ yayasan(pesantren/sekolah), Penjamin (Ketua lembaga asal sekolah)
  2. Screenshoot NISN pemohon yang terdaftar di kemendikbud https://nisn.datakemdikbud.go.id
  3. Pas Foto Warna ukuran 3 x 4 1Lembar
  4. KTP yang bersangkutan
  5. KTP Penjamin
  6. KTP Orang Tua
  7. Scan Ijazah terakhir asli pondok pesantren
  8. Surat Keterangan dari penjamin bahwa yang bersangkutan adalah benar dari lembaga yang bersangkutan
  9. Surat Keterangan mengizinkan dari orang tua
  10. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan bermaterai 10.000 Download formulir

Persyaratan Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Nama yang Bersangkutan, Alamat asal sekolah, nama sekolah yang dituju, piagam lembaga/ yayasan(pesantren/sekolah), Penjamin (Ketua lembaga asal sekolah)
  2. Surat Izin tinggal terbatas dari Kemenkumham Provinsi
  3. Surat Domisili dari Kelurahan tempat tinggal
  4. Paspor
  5. Foto warna 3x4 2 Lembar
  6. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan bermaterai 10.000 Download formulir

Prosedur Pelayanan

1
Persiapan Dokumen

Pemohon Dapat Melengkapi Semua Persyaratan dan diurut Dalam Bentuk PDF

2
Serahkan ke Petugas PTSP

Pemohon Bisa Mengajukan Langusung ke Petugas PTSP melalui WhatsApp

3
Pengecekan Dokumen

Petugas melakukan pengencekan dokumen, apabila lengkap dan benar akan diproses, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekuranganya oleh pemohon

Informasi Kontak

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08:00 - 15:00 WITA
Jumat: 08:00 - 11:30 WITA
Istirahat: 12:00 - 13:00 WITA

Kontak

WhatsApp: 0821-4961-4962
Email: layanan@kemenagkukar.go.id