Logo

Kementerian Agama

Kutai Kartanegara

Layanan Zakat dan Wakaf

Layanan Zakat & Wakaf Kementerian Agama Kutai Kartanegara meliputi berbagai pelayanan Zakat & Wakaf yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jenis Layanan

Program Usulan Sertifikasi Tanah Wakaf

Melalui Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf

Pengumpulan Dana Zakat Profesi

Melalui Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf

Pengurusan Sengketa Wakaf

Melalui Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf

Tukar Guling/Istibdal/Ruislag/Aset Wakaf

Melalui Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf

Penyaluran Dana Zakat

Melalui Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf

Penentuan Kadar Zakat Fitrah

Melalui Seksi Penyelenggara Zakat & Wakaf

Persyaratan Umum

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang diminta
  5. Mengisi formulir permohonan yang disediakan

Infografis Zakat & Wakaf

Pengurusan Sengketa Wakaf

Pengurusan Sengketa Wakaf

Penentuan Kadar Zakat Fitrah

Penentuan Kadar Zakat Fitrah

Layanan Wafaf

Layanan Wafaf

Prosedur Pelayanan

1
Persiapan Dokumen

Pemohon Dapat Melengkapi Semua Persyaratan dan diurut Dalam Bentuk PDF

2
Serahkan ke Petugas PTSP

Pemohon Bisa Mengajukan Langusung ke Petugas PTSP melalui WhatsApp

3
Pengecekan Dokumen

Petugas melakukan pengencekan dokumen, apabila lengkap dan benar akan diproses, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekuranganya oleh pemohon

Informasi Kontak

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08:00 - 15:00 WITA
Jumat: 08:00 - 11:30 WITA
Istirahat: 12:00 - 13:00 WITA

Kontak

WhatsApp: 0821-4961-4962
Email: layanan@kemenagkukar.go.id