Logo

Kementerian Agama

Kutai Kartanegara

Layanan Pendidikan Madrasah

Layanan Seksi Pendidikan Madrasah Agama Islam Kementerian Agama Kutai Kartanegara meliputi berbagai pelayanan seksi Pendidikan Madrasah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jenis Layanan Seksi Pendidikan Madrasah

Rekomendasi Mutasi Siswa
Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri

Legalisir ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya

Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan ke Luar Daerah
Izin Operasional Madrasah/RA
Pendataan Emis Guru dan Tenaga Kependidikan

Mengisi FORM di Menu EMIS GTK dan Konfirmasi ke Admin EMIS GTK

Pendaftaran EMIS madrasah/RA

Melalui Seksi Pendidikan Madrasah

Perpanjangan Ijin Operational Madrasah/RA

Melalui Seksi Pendidikan Madrasah

Pengajuan dan Perencanaan Dana BOS

Melalui Seksi Pendidikan Madrasah

Persyaratan Rekomendasi Mutasi Siswa

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kukar
  2. Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal
  3. Rekomendasi dari Sekolah yang dituju
  4. Rapot Terakhir
  5. Identitas Siswa dan Rapot
  6. Bukti Cetak Mutasi dari Aplikasi Emis

Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan Ke Luar Negeri

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kukar
  2. Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal
  3. Izajah / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  4. Kartu Pelajar / Kartu Identitas Anak (KIA)
  5. Akte Kelahiran
  6. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan bermaterai 10000 Download formulir

Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan Ke Luar Daerah

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kukar
  2. Surat Keterangan Lulus (SKL)
  3. Kartu Keluarga
  4. Akte Kelahiran
  5. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan bermaterai 10000 Download formulir

Prosedur Pelayanan

1
Persiapan Dokumen

Pemohon Dapat Melengkapi Semua Persyaratan dan diurut Dalam Bentuk PDF

2
Serahkan ke Petugas PTSP

Pemohon Bisa Mengajukan Langusung ke Petugas PTSP melalui WhatsApp

3
Pengecekan Dokumen

Petugas melakukan pengencekan dokumen, apabila lengkap dan benar akan diproses, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekuranganya oleh pemohon

Informasi Kontak

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08:00 - 15:00 WITA
Jumat: 08:00 - 11:30 WITA
Istirahat: 12:00 - 13:00 WITA

Kontak

WhatsApp: 0821-4961-4962
Email: layanan@kemenagkukar.go.id