Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara
Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah, Bangunan dan Kendaraan dengan Tindak Lanjut Penjualan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 PDFInfografis SOP BMN
Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara
Informasi Kontak
Jam Pelayanan
Senin - Kamis: 08:00 - 15:00 WITA
Jumat: 08:00 - 11:30 WITA
Istirahat: 12:00 - 13:00 WITA
Kontak
WhatsApp: 0821-4961-4962
Email: layanan@kemenagkukar.go.id