Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara
Profile Organisasi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kementerian Agama RI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara beralamat di Jl. Muso Bin Salim No. 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Kode Pos 75512.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 550 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama pasal 8, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
Fungsi Kementerian Agama
- Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota
- Pelayanan, bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
- Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
- Pembinaan kerukunan umat beragama
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota